Suara.com - Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan. We Are Social mencatat bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, dengan 170 juta pengguna di antaranya menggunakan media sosial.
Dapat dikatakan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.
Namun sayangnya, menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, indeks atau skor literasi digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori "sedang".
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital.
Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Kepala Unit ICT Universitas Dipa Makassar Erfan Hasmin mengatakan, etika digital diperlukan sebagai panduan dalam semua aktivitas dan interaksi di dunia digital, termasuk juga dalam berbisnis daring.
Erfan menekankan pentingnya literasi digital agar terhindar dari modus penipuan serta dapat memaksimalkan potensi bisnis daring, baik sebagai pembeli maupun penjual.
“Saat ini kemudahan menduplikasi atau meng-copy paste juga bisa membuat kita terjebak dalam pelanggaran hak cipta. Untuk itu, perlu pengetahuan akan poin-poin utama aspek perlindungan hak cipta. Secara etika, kalau mau menggunakan karya orang lain juga harus izin. Biasakan menuliskan sumber kalau memang bukan milik kita,” ucap Erfan dalam acara diskusi bertajuk "Go Digital Kalau Tak Mau Bisnis Tertinggal" yang diselenggarakan secara daring tersebut ditulis, Rabu (29/6/2022).
Sementara itu, Peneliti Jalin Institute Wahyu Chandra menambahkan, di Indonesia sudah banyak aplikasi dompet digital atau e-wallet yang sangat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Kemenkominfo Gandeng UGM
Menurut dia, secara umum dompet digital tersebut aman dan kebanyakan legal, tinggal bagaimana kita memilih e-wallet yang cocok sesuai kebutuhan kita, misalnya fitur-fiturnya segala macam.