Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Sidang tersebut rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penunjukan Gatot sebagai pimpinan sidang telah disahkan hari ini.
"Hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP Brotoseno, dipimpin langsung Wakapolri dari surat itu," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Tim peneliti sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk segera membentuk KKEP PK.
Baca Juga: Wakapolri akan Pimpin Sidang PK Putusan Etik AKBP Brotoseno
"Tim (peneliti) yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6).
Dedi menyebut KKEP PK nantinya akan beranggotakan Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Hukum Polri dan Kadiv SDM.
"Apabila nanti komisi banding kode etik (KKEP PK) itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6).
Baca Juga: Tim Peneliti Rekomendasikan Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik PK Putusan Sidang AKBP Brotoseno
Menurut mantan Kabareskrim Polri tersebut, peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasilnya, nanti juga akan disampaikan kepada publik atau masyarakat.
"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," ujar dia.