Hal ini sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Sehingga modus kejahatan seperti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk industri harus ditindak tegas karena merugikan negara. Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.