Jaksa Tuntut Alvin Lim Enam Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Palsu

Rabu, 29 Juni 2022 | 20:41 WIB
Jaksa Tuntut Alvin Lim Enam Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Palsu
Pengacara nasabah Allianz, Alvin Lim [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Alvin Lim enam tahun penjara. Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan untuk melakukan penahanan.

JPU Syahnan Tanjung menyatakan, terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

Syahnan membeberkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Salah satunya, Alvin Lim dinilai berbelit-belit hingga menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Persidangan, Kejari Jaksel Koordinasi Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta majelis hakim memberi waktu untuk membuat pembelaan atau pledoi.

"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," pintanya.

Jaksa sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Alvin Lim pada hari ini. Upaya ini diambil lantaran pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu selaku terdakwa telah dua kali mangkir dalam persidangan.

Syahnan menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa sebagaimana Pasal 13 KUHAP.

Baca Juga: Dituduh Palsukan Dokumen Kapal Tanker Milik Pengusaha Singapura, Agen Kapal di Batam Sebut Proses Jual Beli Legal

"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI