Suara.com - Komisi III DPR menetapkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Penetapan itu dilakukan usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari sejak Selasa kemarin.
Diketahui Komisi III menetapkan dua dari delapan orang calon hakim agung pada Rabu malam ini. Sementara dari tiga calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Komisi III menetapkan dua orang.
Sebelum ditetapkan, Komisi III terlebih dahulu mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap para calon.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di rapat, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Peraturan Penyadapan Belum Final, Komisi III DPR RI Kembali Lanjutkan Pembahasan
Adapun dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati
- Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun
- Calon Halim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Adi
- Calon Halim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya
"Bapak ibu Komisi III pimpinan yang terhormat, apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang disetujui Dewan.