Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim meminta agar legislator ibu kota melakukan inspeksi langsung ke gerai-gerai Holywings di Jakarta. Tujuannya untuk memeriksa semua perizinan yang dimiliki restoran dan bar itu.
Pertanyaan tersebut disampaikan Afni saat mengikuti rapat kerja mengenai kasus Holywings di Komisi B DPRD DKI Jakarta. Segala jenis perizinan seperti parkiran, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga operasionalnya sebagai restoran atau bar.
"Ketika Holywings ini mau buka kan ada izin, adanya di mana? Itu ada standar kelayakan betul gak pak Benny, standar kelayakan ketika anda membuka restiran berbasis bar dengan soundsystem yang menggelegar," ujar Afni di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Afni menyebut pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus berlaku adil dalam mengeluarkan perizinan. Holywings harus disamakan dengan usaha lain sejenis dalam melengkapi semua dokumen.
Baca Juga: Sudah Disegel, Pemprov DKI Bakal Tetap Tarik Pajak Holywings Bulan Ini
Apalagi, sudah diketahui ternyata berdasarkan penelurusan DPMTSP Holywings hanya memiliki izin restoran, bukan bar.
"Holywings ini enak bikin usaha tanpa bikin izin, retribusi parkir nggak jelas, izin bangunan enggak jelas, buang badan izin di OSS," ucapnya.
"Jangan kalau masyarakat kecil mau buka restoran itu harus dipenuhi, ketika bikin IMB tapi Holywings tidak dipenuhi. Ini harus dipenuhi," tambahnya menjelaskan.
Lantaran itu, ia meminta nantinya pimpinan Komisi B menjadwalkan inspeksi langsung ke lokasi gerai-gerai Holywings di Jakarta. Semua perizinannya harus dilengkapi jika memang ingin membuat usaha bar dengan berbagai kegiatan hiburannya.
"Kita datangi semua outlet Holywings, kita lihat manajemen Holywings, karena izin dasarnya dulu harus kita cek saya perlu penjelasan kadis PMTSP, izin awal sebelum ke izin restoran yang berkaitan dengan izin restoran dan UKM," katanya.