Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan tetap melakukan penagihan pajak terhadap Holywings. Meskipun saat ini semua gerai Holywings di Jakarta sudah disegel karena pelanggaran administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta, Carto dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI. Carto mengaku akan memeriksa setoran masa (setma) pajak dari semua gerai Holywings yang ditutup itu.
"Sehubungan dengan adanya penutupan ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma yang bulan Juni," kata Carto di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Carto menyatakan meski Holywings beroperasi layaknya bar, jenis pajak yang dikenakan pada Holywings tetaplah restoran. Sebab, berdasarkan Online Single Submission/OSS dari Badan Penanaman Modal (BKPM), 12 gerai Holywings yang ditutup terdaftar sebagai restoran.
Baca Juga: Tak Setuju Holywings Ditutup, Ustaz Felix Siauw: Yang Ditutup Peredaran Mirasnya
"Berdasarkan data kami ada sebanyak 12 objek pajak yang tentunya dari 12 ini berdasarkan izin dari OSS memang itu restoran," ucapnya.
Sebelum bulan Juni ini, Holywings disebutnya sudah taat dalam membayar pajak restoran. Untuk bulan Juni, kata Carto, memang seharusnya pajak disetorkan pada bulan Juli.
Namun, karena penutupan maka ia akan menghitung setma berjalan untuk segera menagih pajak bulan Juni.
"Kami dari bapenda tentunya berupaya melakukan pemeriksaan yang tentunya untuk setma bulan Juni memang belum dilakukan, di mana bulan juni ini kan setmanya akan dilakukan bulan Juli," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Promosi Miras "Muhammad-Maria", Holywings Palembang Ditutup Sementara