Suara.com - Polda Metro Jaya segera memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur di Twitter miliki Roy Suryo yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pemeriksaan terhadap Roy Suryo akan dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli agama dan ahli media sosial.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudra Roy Suryo. Maka nanti akan disampaikan kapan untuk pemanggilannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta,Rabu (29/6/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa kasus dugaan penistaan agama ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
"Iya (ditemukan adanya unsur pidana). Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebut kasus ini juga telah dilimpahkan penyidik Dittipisiber Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus tersebut yang juga tengah ditangani Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak lain.
"Nanti Polda Metro Jaya akan diasistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsern, fokus, dan akan mengaupdate penanganan kasus perkaranya," katanya.
Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri awalnya melaporkan akun Twitter milik RoySuryo, @KRMTRoySUryo2 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Baca Juga: Tak Terima Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Seret Nama Razman Arif Nasution Hingga Roy Suryo
Selain Kevin, seseorang atas nama Herna Sutana juga melaporkan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.