Suara.com - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus promo minuman keras untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen Holywings. Pemeriksaan harus diteruskan sampai tingkat manajemen, jajaran direksi, sampai pemilik Holywings.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Kahmi Jaya, M Amin. Ia menilai jika perusahaan sekelas Holywings dalam menentukan kebijakan kegiatan promosi tanpa persetujuan manajemen dan hanya melibatkan Direktur Kreatif Holywings adalah suatu keanehan.
"KAHMI Jaya minta tidak berhenti pada lima staf yang jadi tersangka dan Direktur Kreatif Holywings. Harus periksa dewan direksi, manajemen hingga owner. Tidak menutup kemungkinan melibatkan dewan direksi," ujar Amin dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, pengembangan kasus ini perlu terus dilakukan. Bisa saja ada kemungkinan bertambahnya tersangka di luar enam orang yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Manajer Holywings Datang ke Rapat Komisi B, DPRD DKI: Anda Tidak Pantas di Sini
"Apakah, betul tidak ada persetujuan dari pihak manajemen, dewan direksi hingga owner sebelum content promosi itu dipublikasikan di sosial media? Jangan sampai polisi berhenti pada enam enam tersangka saja," katanya.
"Karena itu, KAHMI JAYA meminta pihak kepolisian transparan dalam mengusut kasus Holywings. Panggil juga owner dan dewan direksi serta umumkan ke publik," tambahnya menjelaskan.
Sebab, Amin menilai, apa yang dilakukan Holywings dalam promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad' melukai umat Islam dan nama Maria melukai umat Katolik.
"Kami akan tunggu keberanian pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Mirip Holywings, Kafe di Medan Promo Minuman Gratis Buat 'Muhammad' dan 'Maria'
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka," kata Budhi, Jumat (25/6/2022).