Suara.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur baru saja dicopot dari jabatannya. Namun, pencopotan Gafur ditegaskan bukan karena kasus perselingkuhan yang sempat terungkap ke publik.
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Denny Abraham mengatakan, alasan pencopotan jabatan Gafur karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” kata Denny Abraham di Ambon, Rabu (29/6/2022).
Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kapolres Maluku Tengah itu adalah membuat istrinya sendiri merasa tidak enak. Sang istri lantas memutuskan mengambil tindakan dengan melaporkan Gafur ke Propam Polda Maluku.
Baca Juga: 3 Kesalahan Pria Menjalin Rumah Tangga, Salah Satunya Terlalu Egois!
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu," tegas Abraham.
Abraham menjelaskan, perbuatan tidak menyenangkan itu berbeda dengan kasus perselingkuhan. Ia merangkan jika Gafur ditindak karena kasus selingkuh, maka itu perlu bukti hukum
"Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” imbuh Abraham.
Buntut pelaporan itu, Gafur telah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku. Sidang itu menghasilkan keputusan untuk melakukan mutasi.
"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” ucap Abraham.
Baca Juga: Kisah Istri Positif HIV Karena Tertular Suami yang Selingkuh dengan Rekan Kerja
Menurutnya, mutasi merupakan bentuk tindakan tegas dari Polda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota. Termasuk komitmen atasannya yang berjanji tidak segan-segan menindak anggotanya, jika melakukan pelanggaran. [ANTARA]