KPK Periksa Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Lapas Soal Kasus Suap Anggaran

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:35 WIB
KPK Periksa Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Lapas Soal Kasus Suap Anggaran
Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan Syahri dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung.

Syahri merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang kini proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain Syahri, KPK telah meminta keterangan eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Ia juga terpidana kasus korupsi. Penyidik turut memeriksa Supriyono di Lapas Klas 1 Surabaya.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan keduanya mengenai proses usulan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jawa Timur.

"Dikonfirmasi antara lain dengan proses pengusulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

KPK diketahui tengah mengusut dugaan suap anggaran bantuan di Pemprov Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Tulungagung.

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Ali dikonfirmasi, Selasa (28/6).

Meski begitu, kata Ali, pihaknya belum dapat menyampaikan kontruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan menyampaikan setelah mempunyai bukti kuat serta melakukan upaya penangkapan.

Baca Juga: Eks Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

"Saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ucapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI