"Sampai hari ini kita belum ada pembahasan untuk itu mendukung atau tidak mendukung, tetapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI kemarin kami hanya sebatas dapat info," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti nama 22 jalan di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Penggantian nama jalan tersebut dilakukan berdekatan dengan HUT DKI Jakarta yang diperingati setiap 22 Juni.
Pada upacara di perkampungan Betawi, Setu Babakan, pada Senin lalu (20/6/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penggantian 22 nama jalan tersebut dilakukan untuk menghormati Jasa para tokoh-tokoh Betawi yang berjuang dalam perjalanan kehidupan di Jakarta.
Berikut daftar nama jalan di DKI Jakarta yang diganti dengan nama tokoh Betawi:
-Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
-Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
-Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
-Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
-Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
Baca Juga: Cek PPDB di Temanggung, Ganjar Pranowo: Semua Lancar dan Problem Cepat Ditanggulangi
-Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)