Bisa Selesai Bertahap, Wamendagri Minta Warga DKI Jakarta Tak Khawatir 22 Nama Jalan Diubah

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:27 WIB
Bisa Selesai Bertahap, Wamendagri Minta Warga DKI Jakarta Tak Khawatir 22 Nama Jalan Diubah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam acara pembukaan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian dan Penegasan Batas Desa 2022 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). (Suara.com/Ummi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti 22 nama jalan. Kata Wempi, persoalan perubahan nama jalan bisa dituntaskan secara bertahap.

"Jadi sebenarnya tidak usah terlalu khawatir dengan perubahan nama, kemudian mesti harus cepat cepat tuntas, kan, tidak," kata Wempi saat membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian dan Penegasan Batas Desa 2022 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Wempi menyebut penggantian nama jalan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan, tanpa ada pungutan-pungutan apapun," tutur dia.

Baca Juga: Cek PPDB di Temanggung, Ganjar Pranowo: Semua Lancar dan Problem Cepat Ditanggulangi

Kendati demikian, Kemendagri bakal ikut mengawal proses pengubahan data kependudukan warga terkait domisili. Dengan begitu, masyarakat tidak akan kesulitan ketika mengubah data kependudukan.

"Khususnya untuk Kemendagri, kami kawal lah semua proses ini karena ini kewenangan kan ada di DKI, tetapi Kemendagri, kami akan mengawal semua proses ini tanpa menyulitkan warga masyarakat yang ada di DKI," ucap mantan Wakil Menteri PUPR itu.

Tak hanya itu, Kemendagri juga berupaya menyinkronkan proses penggantian data kependudukan.

Itu dilakukan Kemendagri supaya pengubahan jalan itu tidak membingungkan masyarakat, terlebih nantinya akan ada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kami menyelaraskan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru, karena ini kan bicara soal domisili. Pemilu juga serentak akan dilaksanakan ini kan semua terkait. Jadi bagaimana Kemendagri ini menyinkronkan semua proses ini supaya tidak membingungkan warga," katanya.

Baca Juga: Hukum Puasa Arafah dan Keutamaannya

Ketika ditanya apakah Kemendagri mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengganti 22 nama jalan, Wempi menjawab instansinya belum mengambil sikap terkait dukungan kebijakan tersebut.

"Sampai hari ini kita belum ada pembahasan untuk itu mendukung atau tidak mendukung, tetapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI kemarin kami hanya sebatas dapat info," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti nama 22 jalan di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Penggantian nama jalan tersebut dilakukan berdekatan dengan HUT DKI Jakarta yang diperingati setiap 22 Juni.

Pada upacara di perkampungan Betawi, Setu Babakan, pada Senin lalu (20/6/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penggantian 22 nama jalan tersebut dilakukan untuk menghormati Jasa para tokoh-tokoh Betawi yang berjuang dalam perjalanan kehidupan di Jakarta.

Berikut daftar nama jalan di DKI Jakarta yang diganti dengan nama tokoh Betawi:

-Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

-Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

-Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

-Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

-Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

-Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

-Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

-Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

-Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

-Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

-Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

-Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

-Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

-Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

-Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

-Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

-Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

-Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

-Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

-Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

-Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

-Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Kemudian untuk nama zona dan gedung yang diganti dengan nama tokoh Betawi, yakni:

-Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A)

-Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)

-Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)

-Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)

-Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)

-Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)

-Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI