Suara.com - Terdapat dalil hadist yang menyebut hukum puasa Arafah. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya menyatakan bahwa Rasulullah allallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda puasa Arafah adalah puasa yang dapat menghapus dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun sesudahnya.
Disamping itu ada juga yang menyebut ketika Rasulullah allallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya tentang puasa pada hari Arafah, Rasul menjawab hal yang sama yakni puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan dosa setahun sesudahnya.
Merujuk kepada jawaban nabi di atas maka hukum puasa arafah adalah puasa sunah, yang jika dilaksanakan maka pelaksananya akan mendapatkan keutamaan seperti tersebut di atas. Sedangkan jika tidak dilaksanakan, maka orang teresbut juga tidak mendapatkan apapun, tidak bentuk dosa maupun pahala.
Meskipun demikian, para ulama tetap sepakat bahwa hukum puasa arafah sebagai puasa sunah tetaplah puasa sunnah yang unggul. Sebab Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Arafah.
Baca Juga: 3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Hapuskan Dosa Selama Dua Tahun
Puasa ini spesial karena tidak hanya dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan dosa setahun sesudahnya, melainkan juga karena bagian dari merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya haji, yang dikenal juga hari raya kurban. Momen di mana umat jamaah haji memohon ampunan terhadap dosa-dosanya di padang Arafah.
Bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji dan memohon ampunan secara langsung di padang Arafah, puasa Arafah bisa menjadi media untuk menggantikan momen tersebut.
Setelah memahami hukum puasa arafah, dikutip dari binaqurani.sch.id, berikut daftar keutamaan puasa Arafah bagi yang melaksanakannya
- Dosa-dosa kecil setahun yang lalu dan setahun kemudian diampuni oleh Allah Subanahu Wa Ta’ala
- Derajat orang yang berpuasa Arafah dinaikkan oleh Allah SWT
Orang-orang yang disunnahkan melaksanakan Puasa Arafah
Baca Juga: Puasa Idul Adha: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 1443 Hijriah
Masih berdasarkan penjelasan dalam binaqurani.sch.id. Dituliskan dalam laman tersebut bahwa Imam al-Mawardi menjelaskan melalui kitab al-Hawi al-Kabir orang yang disunnahkan melaksanakan puasa Arafah adalah orang-orang yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji.
Jika orang yang sedang melaksanakan ibadah haji melaksanakan ibadah puasa Arafah dikhawatirkan justru akan membahayakan kesehatannya di tanah suci. Meskipun demikian, para ulama tidak melarang jika ada yang sanggup melaksanakan ibadah puasa Arafah selagi masih berhaji.
Para ulama menyarankan untuk melihat situasi dan kondisi, apabila berhaji di musim panas misalnya, maka lebih baik tidak puasa Arafah. Namun, Imam Syafii dan ahli fikih lainnya berpendapat bahwa yang lebih baik adalah tidak berpuasa Arafah bagi orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Demikian itu pembahasan hukum puasa Arafah, keutamaan, dan siapa yang disunahkan melaksanakan puasa arafah. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh