Polisi Gerebek Pabrik Produksi Mie Formalin di Bandung

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:19 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Produksi Mie Formalin di Bandung
Kepolisian Polresta Bandung gerebek pabrik mie formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polresta Bandung gerebek pabrik mie formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu. Pabrik ini bisa produksi 2 ton mie formalin per hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menduga pabrik itu beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 saksi lainnya.

Sebelum dibongkar, masyarakat hanya mengetahui jika pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu.

Penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mi formalin itu memakan waktu selama sebulan. Penyelidikan itu pun dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Baca Juga: 80 Atlet Kota Bandung Akan Bertanding di Pesonas 2022

Dijelaskan pula bahwa mi di pabrik tersebut diproduksi dengan gunakan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mi tersebut kemudian direbus dengan formalin.

Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, kata dia, agar mi tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.

"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman," kata Kusworo di lokasi pabrik mi formalin.

"Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin," lanjut dia.

Diungkapkan pula bahwa produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani di Lembang Telan Pil Pahit, Hasil Panen Rawan Dicuri

Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.

"Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan bahwa aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat.

Bahkan, pengelola pabrik itu pun memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.

"Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu)," katanya.

Andi mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.

"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi.

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI