Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih berpegang teguh pada hukum yang berlaku di Indonesia terkait adanya permohonan pelegalan ganja untuk medis. Lagipula, BNN menilai butuh waktu yang panjang untuk melegalkan ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia.
Koordinator Tim Ahli Narkotika BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan mengatakan tidak mudah bagi negara yang ingin melakukan pelegalan ganja untuk kebutuhan medis karena membutuhkan waktu penelitian yang begitu lama.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah melakukan penelitian melalui Balai Penelitian Tanaman Obat. Ganja juga termasuk tanaman yang diteliti oleh balai tersebut.
Namun, marijuana masih menjadi tanaman yang dilarang untuk beredar di Indonesia karena masuk ke dalam kategori narkotika.
"Itu kan dia meneliti (semua tanaman) termasuk marijuana. Tapi kan belum tentu kalau sudah (bisa) dari dulu-dulu sudah dilegalkan. Kalau memang itu menguntungkan rakyat kenapa tidak, kan," kata Ahwil saat dihubungi Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Lagipula, Ahwil menyampaikan kalau ganja yang tumbuh di Indonesia itu sulit untuk bisa diolah menjadi kebutuhan medis.
Ahwil menerangkan kalau di dalam ganja itu terdiri dari dua senyawa yakni tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabinoid (CBD). Ahwil menyebut senyawa yang paling berguna untuk kebutuhan medis ialah CBD.
Ganja yang paling terbaik digunakan untuk kebutuhan medis ialah yang memiliki THC rendah dan CBD tinggi. Namun, hal tersebut tidak ditemukan di dalam ganja yang tumbuh di Tanah Air.
"Nah, yang kita punya adalah THCnya tinggi CBDnya rendah. Jadi kalau mau diolah pun mungkin sangat sulit dan tidak bisa," ucapnya.
Baca Juga: Di Antara Puan, Ganjar dan Risma Siapa Masuk Kriteria Capres? Begini Respon PDI Perjuangan
Karena kondisi tersebut, Ahwil menilai akan sulit mengolah ganja di Indonesia untuk menjadi kebutuhan medis. Sementara itu, ganja yang sudah digunakan untuk kebutuhan medis di negara lain itu kebanyakan yang sudah melalui rekayasa genetik.