Suara.com - Majelis Ulama Indonesia akan menindaklanjuti permintaan Wakil Presiden Maruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan resmi baik dari pemerintah atau DPR terkait aturan penggunaan ganja medis.
"Kami menunggu permintaan resminya kemudian nanti kalau kita merespon untuk mengkaji dari pihak terkait, utamanya dari mustafti meminta fatwanya, artinya kalau DPR yang minta ya DPR, kalau pemerintah ya pemerintah akan kita undang untuk atasi masalah," kata Cholil kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Dia menyebut, MUI terbuka untuk mengkaji penggunaan ganja medis dari perspektif Islam.
Baca Juga: Isi Doa Wapres Maruf Amin untuk Jokowi yang lagi di Ukraina
"Kemudian baru kita melakukan kajian dan pentelaahan serta melakukan musyawarah untuk menentukan hukumnya. Kita mengapresiasi pemerintah, Wapres telah melihat kondisi dan kenyataan yang mau diterapkan di Indonesia dari perpekstif hukum Islam," ucapnya.
Sebelumnya, Wapres Maruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap cerebral palsy.
Maruf lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.
Maruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis.
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Maruf Amin: Kita Berdoa Semoga Perjalanan Presiden Selamat dan Sukses Jalankan Misi Perdamaian
Permintaan itu disampaikan Maruf supaya pelegalan ganja medis bisa diatur secara ketat dan tidak menimbulkan kemudaratan.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu."