Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak membantah mengenai adanya keterlambatan dalam penindakan kasus Holywings yang ternyata selama ini tak memiliki sertifikat membuka bar.
Riza beralasan hal itu terjadi karena jumlah aparat yang terbatas.
Menurut Riza, jumlah petugas yang terbatas membuat kesulitan dalam memantau pelanggaran dalam pelaksanaan pelaku usaha. Apalagi, jumlah restoran dan bar di Jakarta begitu banyak.
"Kita ini punya keterbatasan jumlah aparat, jumlah pembiayaan, dan keterbatasan waktu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Massa Geruduk Holywings di Medan: Ini Praktik Bisnis Nir-Adab, Kami Minta Tutup Selamanya!
Karena itu, ia meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap sektor usaha.
Menurutnya kontribusi warga dalam mengadukan pelanggaran sangat membantu aparat.
"Semua temuan dari masyraakat apapun bentuknya akan sanhat berharga berguna. Di sinilah kita bisa menyelesaikan masalah," ucapnya.
Ia minta ke depannya tidak ada lagi pelaku usaha yang menyalahgunakan izin usaha. Kegiatan usaha harud dilakukan sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan.
"Bukan hanya di sini (Holywings), tapi di kafe lain juga yang belum memenuhi syarat yang belum selesaikan. Bagi masyrakat yang mengetahui hal ini segera sampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti," pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Outlet Holywings di Tangerang Ditutup, Langgar Aturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Dikritik PDIP
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya para aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan pelanggaran tempat usaha. Hal ini berkaca dari pencabutan izin usaha terhadap seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Selama ini, Holywings beroperasi tanpa memiliki sertifikat membuka bar. Namun, petugas baru menindak setelah Holywings membuat geger karena promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Jadi, karena pengawasan lemah maka terjadi pelanggaran, sesederhana itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Petugas, kata Gembong seharusnya dari awal sudah tahu ada kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya.
"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, maka di situ peran penindakan," tuturnya.
Karena itu, ia menyesalkan tindakan yang baru diambil setelah promosi miras geger dan menuai kontroversi dari publik.
"Tapi ini ketika sudah ramai baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," ucapnya.
"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam saja," tambahnya memungkasi.