Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sumber uang yang diterima Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy terkait izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Kekinian, Richard sudah menjadi tersangka penerima suap.
Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa staf Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai saksi, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Alfamidi Amri Sebagai Tersangka Suap Wali Kota Ambon Richard
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.