5 Fakta Harga Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Pengelola Beberkan Alasannya

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:41 WIB
5 Fakta Harga Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Pengelola Beberkan Alasannya
Potret Taman Nasional Komodo (Unsplash/Frans Daniels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelola Taman Nasional Komodo mencanangkan aturan baru terkait dengan pembelian tiket. Adapun kini tiket tersebut harus dibeli secara daring dan beredar kabar bahwa tiket tersebut dibanderol hingga harga Rp 3,75 per unitnya.

Lantas, mulai kapan peraturan tersebut berlaku? Apa alasan perubahan aturan tersebut?

Simak jawabannya di daftar fakta terkait tiket Pulau Komodo yang mengalami berubahan signifikan tersebut.

1. Berlaku per 1 Agustus 2022

Pengunjung yang berencana menikmati keindahan Pulau Komodo pada tanggal 1 Agustus 2022 dan seterusnya akan mengikuti perubahan aturan dalam membeli tiket tersebut.

Mereka juga harus membeli tiket secara daring jika ingin berlibur ke Pulau Komodo mulai tanggal tersebut.

2. Terkait dengan pembatasan dan konservasi

Aturan baru pembelian dan harga tiket Pulau Komodo tersebut terkait dengan pembatasan pengunjung sebagai upaya konservasi. Adapun tiap tahunnya, pengunjung yang hendak menyaksikan para komodo yang buas dibatasi sejumlah 200 per tahun.

"Pembatasan jumlah pengunjung kurang lebih 200 ribu per tahun dengan sistem manajemen kunjungan berbasis online akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022," kata Carolina Noge, Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Ibu Mertua Dan Adik Ayu Anjani Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

3. Harga tiket belum ditentukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI