Suara.com - Pengelola Taman Nasional Komodo mencanangkan aturan baru terkait dengan pembelian tiket. Adapun kini tiket tersebut harus dibeli secara daring dan beredar kabar bahwa tiket tersebut dibanderol hingga harga Rp 3,75 per unitnya.
Lantas, mulai kapan peraturan tersebut berlaku? Apa alasan perubahan aturan tersebut?
Simak jawabannya di daftar fakta terkait tiket Pulau Komodo yang mengalami berubahan signifikan tersebut.
1. Berlaku per 1 Agustus 2022
Baca Juga: Ibu Mertua Dan Adik Ayu Anjani Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
Pengunjung yang berencana menikmati keindahan Pulau Komodo pada tanggal 1 Agustus 2022 dan seterusnya akan mengikuti perubahan aturan dalam membeli tiket tersebut.
Mereka juga harus membeli tiket secara daring jika ingin berlibur ke Pulau Komodo mulai tanggal tersebut.
2. Terkait dengan pembatasan dan konservasi
Aturan baru pembelian dan harga tiket Pulau Komodo tersebut terkait dengan pembatasan pengunjung sebagai upaya konservasi. Adapun tiap tahunnya, pengunjung yang hendak menyaksikan para komodo yang buas dibatasi sejumlah 200 per tahun.
"Pembatasan jumlah pengunjung kurang lebih 200 ribu per tahun dengan sistem manajemen kunjungan berbasis online akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022," kata Carolina Noge, Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Gokil! Pria Asal Sulsel Tangkap Buaya 4 Meter Seorang Diri
3. Harga tiket belum ditentukan
Meski beredar kabar bahwa perunit akan dibanderol dengan harga Rp 3,75 juta, pengelola belum merilis harga tiket secara resmi.
Saat ini, perubahan peraturan tersebut sedang dalam tahapan uji coba, sembari pengelola berdiskusi soal harga tiket yang disetujui.
4. Rp 3,75 juta adalah biaya konservasi
Ternyata, Rp 3,75 juta adalah biaya konservasi yang dibebankan kepada pengunjung. Melalui rekomendasi hasil kajian Daya Dukung dan Daya Tampung berbasis jasa ekosistem bahwa setidaknya biaya konservasi Taman Nasional Pulau Komodo antara Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta.
"Maka biaya konservasi, kita masih menghitung komponennya dan akan kami umumkan juga. Tapi biaya yang akan diberlakukan sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun, akan dilakukan secara kolektif untuk maksimal kurang lebih 4 orang dalam satu biaya konservasi tersebut," papar Carolina.
5. Pengunjung Pulau Komodo kian bertambah
Meski telah ditetapkan batasan pengunjung demi mengalakkan konservasi, animo masyarakat terhadap pulau Komodo kian meningkat dan jumlah pengunjung tiap tahunnya bertambah.
Meski sempat mengalami penurunan jumlah pengunjung akibat pandemi Covid-19, kini semenjak 2021 jumlah pengunjung kembali melonjak.
Kontributor : Armand Ilham