Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Rakornas tentang percepatan penyelesaian dan penegasan batas desa 2022 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022), kata Wempi, akan menjadi refleksi dan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021.
Wempi mengatakan sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hingga bulan Juni 2022 sebanyak 1.890 desa yang memiliki peraturan bupati/wali kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.
Dari 1.890 desa tersebut, kata Wempi, sebanyak 1.084 desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi yang sudah menyampaikan data digital batas desa dalam bentuk shapefile dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebyakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.
Baca Juga: 2.190 Peta Batas Desa di Sulawesi Selatan Belum Tuntas
"Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari jumlah desa sebanyak 74.961 desa, hingga saat ini hanya 2,54 yang sudah menetapkan batas desa dalam peraturan bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri dalam negeri melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa," katanya.