Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan bahwasanya kajian ganja untuk pengobatan atau medis jangan disalahartikan untuk kesenangan atau rekreasi.
Pernyataan tersebut ditegaskan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Ia mengemukakan, melakukan relaksasi ganja untuk medis hanya cukup mengubah pasal 8 ayat 1 dalam Undang-undang (UU) Narkotika.
"Nah, sebetulnya kalau diperlukan dalam UU Narkotika itu relaksasinya dalam bentuk perubahan dari pasal 8 ayat 1 UU Narkotika, sekarang UU 35 tahun 2009," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Arsul menyampaikan, dalam pasal 8 ayat 1 UU Narkotika ganja kekinian masih masuk dalam kategori golongan 1 daftar narkotika berbahaya dan dilarang untuk penggunaan medis. Ia mengatakan, memang DPR dalam melakukan kajian ganja untuk medis perlu melibatkan para ahli kesehatan.
Baca Juga: Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini
"Maka kami harus melakukan kajian, kajiannya tentu dengan mendengarkan melibatkan para ahli kesehatan, dokter, orang-orang yang farmakolog," tuturnya.
Jika nantinya DPR sudah melakukan kesepakatan melakukan revisi UU Narkotika dan para ahli kesehatan juga sudah memberikan lampu hijau, Arsul mengemukakan, maka penggunaan ganja untuk medis harus dilakukan secara ketat.
"Maka yang diperlukan perubahan seperti ini, bahwa narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan dengan syarat-syarat yang ketat sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangan," tuturnya.
"Artinya kita melakukan sedikit pergeseran relaksasi politik hukum kita yang terkait dengan ganja," sambungnya.
Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan, jika aturan sudah siap maka tidak boleh ada pelebaran makna ganja digunakan untuk kesenangan. Ganja ditegaskan hanya untuk kepentingan medis.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Ganja Medis, Prof Zubairi Djoerban Pertimbangkan Soal Keamanan
"Tetapi yang harus juga dipegangkan adalah bahwa ini tidak boleh membuka ganja untuk kesenangan untuk leisure. Jadi tidak ada cerita tentang Cannabis for leisure. Tidak ada itu. Ini semata-mata demi untuk medis dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat supaya tidak ada penyalahgunaan nantinya," tegasnya.
Viral
Sebelumnya, seorang ibu yang menginginkan minyak CBD (Cannabidiol) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak telah menjadi simbol perjuangan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Foto Santi Warastuti memegang papan bertuliskan 'Tolong, anakku butuh ganja medis' saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu menjadi viral. Santi tampak berdiri di samping putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda.
Perempuan tersebut menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.
Uji materi yang diajukan pada November 2020 itu bertujuan supaya Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi.
"Tolong angkat kekuatiran saya ... Beri saya kepastian. Beri kami kepastian," tulis Santi dalam surat terbuka kepada MK yang juga tersebar di media sosial.
Meskipun banyak orang melaporkan manfaat ganja sebagai pereda rasa sakit dan kejang, pengetahuan mengenai efek ganja medis pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas. Bagaimanapun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengatakan ganja medis tetap perlu tersedia sebagai pilihan.