Suara.com - Pemerintah Jakarta menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings di 12 lokasi, Selasa (28/6/2022), karena adanya temuan tidak semua dilengkapi dokumen perizinan serta terjadi ketidaksesuaian izin dan operasionalisasi.
Penutupan sementara kegiatan usaha itu diperkirakan akan memicu pengangguran baru apabila pemerintah Jakarta tidak segera mencarikan solusi untuk mantan pekerja Holywings.
“Pemprov DKI Jakarta harus meminimalisir dampak yang lebih besar, salah satunya dengan memasukkan eks karyawan Holywings ke Jakpreneur,” kata Ketua Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono, Rabu (29/6/2022).
Jakpreneur adalah platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan (Jakarta.go.id).
Baca Juga: Ormas Kepemudaan di Medan Serukan Boikot Holywings, Desak Cabut Izinnya
Mujiyono yang juga politikus Partai Demokrat mengatakan penutupan sementara 12 gerai Holywings terkait dengan ketidaklengkapan administrasi. Mujiyono mengatakan, “Jika ternyata mereka telah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada salahnya untuk kembali menjalankan bisnisnya di Jakarta."
Mujiyono berharap di waktu mendatang, pengelola Holywings mematuhi ketentuan pemerintah dan jangan membuat kegiatan yang berbau SARA.
Nasib pekerja Holywings telah menjadi perhatian pemerintah setempat. Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan "ke depan kami carikan solusinya."
Pemerintah Jakarta dikatakan sudah memiliki program untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: 3 Ribu Karyawan Holywings Kini Tak Bisa Bekerja, Solusi Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan