Wapres Maruf Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Medis, PPP: Sisi Syarikat Islam Selesai, Tinggal Sisi Kesehatan

Rabu, 29 Juni 2022 | 13:11 WIB
Wapres Maruf Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Medis, PPP: Sisi Syarikat Islam Selesai, Tinggal Sisi Kesehatan
Wapres Maruf Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Medis, PPP: Sisi Syarikat Islam Selesai, Tinggal Sisi Kesehata. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, memberikan komentar atas pernyataan Wakil Presiden RI Maruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa untuk pelegalan ganja medis. Menurutnya, jika MUI sudah diminta membuat fatwanya, maka kajian terkait ganja medis akan jauh lebih baik. 

"Saya kira kalau MUI juga melakukan kajian seperti yang diminta oleh pak Wapres ya itu lebih baik lagi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

Dia mengatakan, jika MUI sudah melakukan kajian juga maka dari sisi syarikat Islam tidak akan lagi dipertentangkan.

"Karena berarti dari sisi syariat Islam selesai, tinggal dari sisi kesehatan," ungkapnya. 

Baca Juga: DPR Desak Anies Cari Solusi untuk Ribuan Karyawan Holywings yang Terancam Nganggur Massal

Ibu ini bentangkan poster tulisan minta ganja medis dilegalkan. (Instagram/ viralyes)
Ibu ini bentangkan poster tulisan minta ganja medis dilegalkan. (Instagram/ viralyes)

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini merasa yakin MUI nantinya melakukan kajian dengan melihat mudaratnya. Terlebih akan melihat juga dari kitab suci Alquran. 

"Saya punya keyakinan tentu pasti MUI akan melihat juga dari sisi kesehatannya. Prinsip manfaatnya, mudarat selain dari lihat sumber-sumber syariat Islam, Alquran, sunah, ijtima dan gias tadi," tandasnya. 

Fatwa Ganja Medis

Wapres Maruf Amin akhinya menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap cerebral palsy. Maruf lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis. 

Tanaman ganja [antara]
Tanaman ganja [antara]

Maruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut.  Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis. 

Baca Juga: Pimpinan DPR Usul Aceh Jadi Satu-Satunya Embarkasi Jemaah Haji Asal Indonesia

"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). 

Permintaan itu disampaikan Maruf supaya pelegalan ganja medis bisa diatur secara ketat dan tidak menimbulkan kemudaratan. 

"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI