Ratusan Mahasiswa Geruduk DPR RI, Tolak Otsus dan Pemekaran Papua

Stefanus Aranditio Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:02 WIB
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPR RI, Tolak Otsus dan Pemekaran Papua
Ratusan mahasiswa Papua melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/6/2022), mereka menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di Papua. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa se-Jawa dan Bali melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/6/2022), mereka menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di Papua.

Gelombang penolakan pemekaran Papua terus terjadi mulai dari Papua ke beberapa daerah hingga hari ini di Senayan, Jakarta.

Aktivis Papua Ambrosius Mulait menyatakan, seluruh masyarakat asli Papua menolak pemekaran wilayah karena hanya menguntungkan para pejabat elite Papua dan pemerintah pusat.

"Hentikan semua program yang tidak menguntungkan orang Asli Papua. Rakyat Papua menilai program Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi Baru merupakan pendudukan Indonesia di Papua Barat, yang akan merusak hak-hak orang Papua," kata Ambrosius, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa Sita Gedung DPR: Sedang Ada Perbaikan Reformasi

Mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang pembentukan daerah otonomi baru Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Realitas beberapa pemekaran kabupaten yang ada saja terjadi operasi militer. Dalam operasinya membunuh dan membantai rakyat Papua, apalagi dengan pemekaran provinsi, pasti orang Papua akan musnah," tegasnya.

Ratusan mahasiswa Papua melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/6/2022), mereka menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di Papua. (ist)
Ratusan mahasiswa Papua melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/6/2022), mereka menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di Papua. (ist)

Solidaritas Organisasi Sipil Desak Jokowi Batalkan Pemekaran Papua

SOS mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan rencana pemekaran wilayah karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di Bumi Cendrawasih. Masyarakat akan terpecah menjadi dua kelompok, kelompok yang pro dan kelompok yang kontra.

"DOB Papua telah melahirkan jurang lebar ditengah-tengah masyarakat Papua menjadi dua kelompok," tulis SOS dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Ibu Kota Tiga Provinsi Baru di Papua: Merauke, Nabire, dan Jayawijaya

"Presiden Republik Indonesia segera batalkan kebijakan DOB Papua yang telah menimbulkan Pro Kontra dalam Masyarakat Papua," tegasnya.

SOS juga melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok yang kontra terhadap pemekaran Papua, misalnya saat aksi demonstrasi penolakan DOB yang berujung kericuhan bahkan merenggang nyawa karena bentrok dengan aparat di Yahukimo beberapa waktu lalu.

Ratusan mahasiswa Papua melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/6/2022), mereka menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di Papua. (ist)
Ratusan mahasiswa Papua melakukan aksi demostrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/6/2022), mereka menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru di Papua. (ist)

UU Otsus Jilid II Masih Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI