Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB
Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Profil dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej kecap dicari menyusul dengan kabar dirinya yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Tidak akan kami hapus. Tidak akan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (28/6/2022).

Ia menolak bahwa pasal tersebut dibuat untuk membatasi kritik. Ia menuduh orang-orang yang beranggapan demikian sesat berpikir.

"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Kan yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik. Jadi yang menyamakan penghinaan dengan kritik itu sesat pikir," ungkapnya.

Baca Juga: Geram Tak Nongol Temui Pendemo, Massa Mahasiswa Tuntut Draf RKUHP Ultimatum Puan Dkk: Ancam Robohkan Gedung DPR!

Namun, ada tiga hal yang membedakan di antara KUHP masing-masing negara yakni mengenai kejahatan politik, kejahatan terhadap kesusilaan dan pasal mengenai penghinaan, sehingga setiap negara akan berbeda dalam mendefinisikan ketiga hal tersebut dalam KUHP-nya.

"Jangan lupa bahwa dalam RUU KUHP kita, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan dan bukan delik biasa, artinya presiden yang akan nanti mengadukan penghinaan tersebut ke pengadilan," ujarnya.

Lantas, bagaimana profil Edward Omar Sharif Hiariej? Berikut informasi selengkapnya yang dikutip dari berbagai sumber.

Profil Edward Omar Sharif Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej) lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973. Ia adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditemui Puan, Mahasiswa Masih Bertahan di Gedung DPR: Ada yang Panjat Pagar hingga Gebrak Pintu Gerbang

Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.

Eddy disebut meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang bisa dibilang masih muda yakni 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Riwayat Pendidikan 

Eddy lulus SMA pada tahun 1992 yang kemudian melanjutkan pendidikan sarjana Fakultas Hukum UGM di tahun 1993 sampak 1998.

Pada tahun 2002 - 2004, Eddy berhasil menyelesaikan S2 Hukum UGM dan pendidikan S3 dengan jurusan sama pada 2007 - 2009.

Ia kemudian terpilih sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010 berkat kecerdasannya di bidang akademis.

Karier Edward Omar Sharif Hiariej

Eddy masih aktif hingga kini sebagai Dosen Fakultas Hukum UGM sejak 1999. Ia juga menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk periode 2020 - 2024.

Sebelumnya di tahun 2002 sampai 2007, ia menjabat sebagai Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM. Eddy juga pernah menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM.

Itulah profil Edward Omar Sharif Hiariej, Wakamenkumham yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan Presiden dalam rancangan RKUHP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI