Suara.com - Penutupan Holywings memang mengundang berbagai sorotan dari masyarakat.
Sebelumnya viral di media sosial, bahwa Holywings mengadakan promo minuman keras (miras )yang diberikan secara gratis teruntuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Sontak promo tersebut mengudang banyak kecaman dari berbagai pihak karena dinilai terdapat unsur penistaan agama di dalamnya.
Meskipun begitu, Aktivis Kebhinekaan dan Perdamaian, Ahmad Nurcholis menyatakan bahwa promosi Holywings tersebut tidak mengandung unsur penistaan agama.
Baca Juga: Suami Tertangkap Kamera Lakukan KDRT ke Istri, Videonya Viral di TikTok
"Bukan [menista] tapi itu kalau orang Jawa bilang itu ngece (mengejek), tapi ngece keterlaluan," ujar Ahmad Nurcholis
"Yang ternista kita sebagai penganutnya, Tuhan itu Maha Suci Dia tak akan ternodai," imbuhnya.
Menurut Nurcholis ia sendiri tak pernah sependapat dengan istilah penistaan agama.
"Karena agama, nabi, itu tidak bisa dinista yang terjadi pengikutnya bisa merasa ternista atau tersinggung," ujar Nurcholis.
Menurutnya dengan adanya ayat atau pasal penistaan agama malah akan menjadi pasal karet yang menodai kehidupan beragaman
Baca Juga: Viral Pria Berseragam Doreng Isi Bensin Hingga Tetes Terakhir di SPBU, Sampai Usap Nozzle
"Misalnya saya memiliki pandangan yang berbeda dengan kalangan mayortas, saya dituduh melakukan penisataan kan itu bahaya, dalam konteks demokrasi berarti saya tak punya kebebasan," ungkap Nurcholis.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Holywings, maka pemerintah harus memastikan manajemen Holywings harus menjamin pesangon karyawan.
"Karena itu justru yang harus kita dipastikan Pemprov DKI sebelum menutup harus mengawal manajemen itu memberi pesangon," tambahnya.
Pendapat Nurcholis tersebut diungkap dalam acara Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal Youtube pada Selasa (28/6/2022).
Usai berbagai kontroversi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dan mencabut izin usaha di seluruh gerai Hollywings di Jakarta. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Setelah sejumlah orang dari manajeman Holywings ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penijauan lapangan bersama sejumlah dinas terkait dan jajaran Satpol PP.
Kepala Disparekaf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan, pihaknya telah melakukan peninjaun gabungan dan menemukan beberapa pelanggaran di tempat tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk- Based Approach serta pemantauan di lokasi.
Ditemukan bahwa beberapa gerai Holywings di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat jenis usaha Bar yang telah terverivifasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk mencabut ijin usaha Holywings di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ia mendapat arahan langsung dari Gubenur Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut 12 gerai outlet Hollywings yang ada di Jakarta