Daftar Kendaraan yang Berhak Isi Solar Bersubsidi, Cek Apakah Punyamu Masuk Kriteria

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:35 WIB
Daftar Kendaraan yang Berhak Isi Solar Bersubsidi, Cek Apakah Punyamu Masuk Kriteria
Ilustrasi isi bensin (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 Juli 2022 pemerintah memberlakukan pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite dengan mendaftar melalui MyPertamina.

Namun tidak semua kendaraan bisa mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk solar tersebut. Sebab hal itu diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Alfan Nasution juga mengatakan, jika penyaluran BBM bersubsidi ada aturannya baik dari jumlah kuota maupun segmentasi penggunanya.

Pemberian solar bersubsidi juga harus memperhatikan jumlah kuota yang diberikan, jangan sampai ketika di lapangan subsidi malah salah sasaran. Bila tidak diatur maka akan berpotensi pemberian subsidi selama tidak tahun ini tidak akan tercukupi.

Baca Juga: Kapan MyPertamina Buka Pendaftaran? Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar

Lantas apa saja kriteria kendaraan yang berhak isi solar bersubsidi? Dilansir dari laman resmi MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/ pengguna Biosolar bersubsidi sesuai dengan ketetapan Perpres No.191 tahun 2014 antara lain sebagai berikut.

Kendaraan darat yang boleh membeli solar bersubsidi:

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan pelat kuning
  • Kendaraan angkutan barang
  • Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, kendaraan yang tidak mendapatkan solar bersubsidi antara lain kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda kendaraannya melebihi 6.

Jika kendaraan Anda masuk kriteria sebagai kendaraan yang boleh isi solar bersubsidi, bisa segera mendaftarkan diri melalui MyPertamina.

Program pembatasan pemberian bahan bakar bersubsidi ini akan diberlakukan di semua daerah dan berlaku bagi kendaran beroda empat. Sementara itu, untuk mendapatkan subsidi tersebut, masyarakat harus mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina terlebih dahulu.

Baca Juga: Catat! Empat Kota di Jawa Barat Ini Bakal Uji Coba Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Aplikasi

Setelah pengendara mendaftarkan dirinya di aplikasi MyPertamina, nantinya mereka akan menunggu proses konfirmasi dari Pertamina dan terdaftar sebagai pengguna BBM bersubsidi.

Pengguna yang telah terdaftar nantinya akan mendapat QR kode khusus yang menunjukkan bahwa datanya telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI