Dalam PMK Nomor 5 ini disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 202, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Sementara besaran gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini linknya:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7683dfd3-c732-4e3a-8930-6a033df694bd/16TAHUN2022PP.pdf
PPPK pun termasuk golongan ASN yang bakal menerima gaji ke-13 tahun ini. Sekian penjelasan tentang siapa penerima gaji ke-13 2022.