Kasus Eks Walkot Yogya, KPK Usut Usulan PT Summarecon Agung Bangun Apartemen Gunakan Perusahaan Lain

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:18 WIB
Kasus Eks Walkot Yogya, KPK Usut Usulan PT Summarecon Agung Bangun Apartemen Gunakan Perusahaan Lain
Kasus Eks Walkot Yogya, KPK Usut Usulan PT Summarecon Agung Bangun Apartemen Gunakan Perusahaan Lain. (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami usulan izin pembangunan apartemen dari PT Summarecon Agung Tbk, melalui PT Java Orient Property ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Penelusuran itu dilakukan setelah KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap.

Dalam pengusutan soal usulan proyek pembangunan apartemen itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Nitya Raharjanta; dan Staf pengamanan PT JOV, Haryo.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Sementara itu, Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo yang turut diperiksa sebagai saksi didalami penyidik antirasuah terkait tanah milik warga digunakan dalam izin pembangunan apartemen oleh PT SA.

Baca Juga: Hari Ini, Tepat 900 Hari Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. Dalam rangkaiaian penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen yang diduga melibatkan Summarecon Agung.

Adapun bukti yang ditemukan ketik KPK menggeladah rumah Oon Nusihono di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dalam perkara ini.

KPK juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.

Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Usut Dugaan Suap Anggaran Bantuan Keuangan Pemkab Tulungagung, KPK Sudah Targetkan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui, wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI