Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris memyampaikan, bahwa Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis.
Hal itu menyusul viralnya seorang ibu bernama Santi Warastuti yang memperjuangkan legalitas ganja demi keselamaatan nyawa anaknya yang mengidap cerebral pasly.
"Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," kata Charles dikutip Suara.com dari situs resmi DPR RI, Rabu (29/6/2022).
Charles menjelaskan, pada akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengekurkan tanaman dengan nama Cannabis Sativa dan resinnya dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.
Baca Juga: Legislator PDIP Minta Pemerintah Tidak Latah Legalkan Ganja Medis
Menurut dia, hal itu telah mengahapus ganja dari daftar narkoba paling berbahaya.
"Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," katanya.
Adapun, kata dia, kekinian di dunia sudah ada 50 negara tercatat memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.
"Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan/penyusunan regulasi selanjutnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP ini berpandangan riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin: MUI Akan Segera Keluarkan Fatwa Terkait Legalisasi Ganja untuk Medis
"Demi menyelamatkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja. Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya," tandasnya.
Viral Di Media Sosial
Sebelumnya, Seorang ibu yang menginginkan minyak CBD (Cannabidiol) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak telah menjadi simbol perjuangan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Foto Santi Warastuti memegang papan bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu menjadi viral. Santi tampak berdiri di samping putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda.
Perempuan tersebut menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.
Uji materi yang diajukan pada November 2020 itu bertujuan supaya Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi.
"Tolong angkat kekuatiran saya ... Beri saya kepastian. Beri kami kepastian," tulis Santi dalam surat terbuka kepada MK yang juga tersebar di media sosial.
Meskipun banyak orang melaporkan manfaat ganja sebagai pereda rasa sakit dan kejang, pengetahuan mengenai efek ganja medis pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas.
Bagaimanapun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengatakan ganja medis tetap perlu tersedia sebagai pilihan.