Suara.com - Warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi melakukan deklarasi kebangsaan yang disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/6/2022).
Deklarasi kebangsaan itu sebagai bentuk janji setia mereka untuk patuh dan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Deklarasi ini sebagai bentuk janji setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan NKRI. Kegiatan tersebut wujud dan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat salah satunya untuk mengantisipasi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila serta perpecahan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Dikatakan oleh Kapolres Sukabumi, keberadaan organisasi ini terlarang karena menentang ideologi Pancasila. Bahkan, organisasi ini secara terang-terangan juga melakukan sosialisasi sistem khilafah yang mereka anut.
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Makassar Berjanji Kembali ke NKRI
Hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin Ummul Quro ini juga tergolong organisasi intoleransi. Hal itu karena paham yang dianut bertentangan dengan Pancasila.
Pihak Poilres Sukabumi Kota tetap melakukan antisipasi dini meskipun warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi telah melakukan deklarasi. Antisipasi dini dilakukan dengan komunikasi intensif terhadap pengurus dan anggota organisasi ini yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Menindaklanjuti keberadaan Khilafatul Muslimin Ummul Quro kami melakukan pendekatan kepada pengurus dan anggota organisasi itu secara intens dan humanis, sehingga akhirnya mereka bersedia mengikuti Deklarasi Kebangsaan yang diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Zainal mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser Empat Pilar Kebangsaan dengan memasukkan kepentingan mereka.
Selain itu, melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat wawasan terkait Empat Pilar Kebangsaan, sebagai dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. (ANTARA)