Hal yang sama juga terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pedagang, Ibu Tohirin (27 tahun) mengatakan, kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi akan merepotkan dirinya.
Menurut dia, konsumen yang biasa membeli minyak goreng yang ia jual rata-rata berusia paruh baya dan bekerja sebagai penjual gorengan, yang sehari-harinya tidak menggunakan ponsel android.
"Ya bayangkan, masa Mbah-mbah disuruh pakai aplikasi PeduliLindungi. Pasti tidak mudeng lah. Soalnya selama ini konsumen saya rata-rata penjual gorengan. Terus kepriwe gole tuku? (Terus bagaimana belinya?)," katanya dengan nada kesal saat ditemui di Pasar Manis Purwokerto, Senin (27/6/2022).
Memberatkan konsumen harus fotokopi jika tak punya PeduliLindungi
Setelah dijelaskan lebih lanjut mengenai alternatif pembelian minyak goreng menggunakan fotokopi NIK, Tohirin tetap menyatakan hal itu akan memberatkan konsumen, karena yang harus pergi ke tempat fotokopi terlebih dahulu, menyaipkan dokumen yang dibutuhkan.
"Okeh ada alternatif lain pake NIK. Tapi otomatis masa ke pasar harus fotokopi KTP dulu. Kaya mau utang saja," terangnya.
Pembeli dan penjual sama-sama dibikin ribet
Sementara itu di Bali, salah satu pedagang di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar Maryana (52 tahun) meminta sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan karena akan menyulitkan pembeli dan penjual.
“Kalau bisa sih batalin aja, takutnya pembeli malah susah, seakan dipersulit malahan,” ucapnya sembari melayani pembeli, Senin 27 Juni 2022
Baca Juga: Anak Buah Luhut Kasih Jaminan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sulit
Salah satu pembeli yang ada di pasar tersebut, Ni Made Sariasih (43 tahun) mengatakan hal yang sama. Menurut dia, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut mengingat semua orang tidak semuanya memiliki telepon seluler.