Serba-serbi Keluhan Warga Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Khawatir Buat Pinjol?

Rabu, 29 Juni 2022 | 07:56 WIB
Serba-serbi Keluhan Warga Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK, Khawatir Buat Pinjol?
Pedagang di Kalimantan Barat memperlihatkan minyak goreng curah dan kemasan yang dijual ke masyarakat. Pemerintah mulai Senin (27/06/2022) telah mensosialisasikan mengenai pembelian minyak goreng curah berharga menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.[Suara.com/Diko Eno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah mengenai pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dikeluhkan oleh masyarakat.

Tak hanya pembeli, para pedagang minyak goreng pun ikut mengeluh. Umumnya mereka merasa kesulitan jika diharuskan menggunakan aplikasi tersebut jika ingin membeli minyak goreng.

Bahkan, ada yang ketakutak jika harus menggunakan NIK karena takut datanya disalahgunakan untuk pinjaman-pinjaman online alias pinjol. Berikut rangkuman keluh kesah warga beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi dan NIK.

Khawatir data pribadi disalahgunakan untuk pinjol

Baca Juga: Anak Buah Luhut Kasih Jaminan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sulit

Seperti yang dikatakan oleh Nabila (28 tahun) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Ia khawatir jika data pribadinya yang ada dalam aplikasi tersebut tersebar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti oknum pinjol (pinjaman online).

"Intinya ya takut ya, apalagi sampai disalahgunakan, seperti sampaikan ke pinjol-pinjol gitu, entah darimana dapat data, tau-tau sudah menghubungi," tuturnya, Senin (27/6/2022).

Banyak pembeli takut saat dimintai NIK

Sementara itu, Nofandi salah satu pedagang di Bengkalis menyatakan masih berjualan minyak goreng seperti biasanya. Ia mengaku belum menerapkan kebijakan pembelian minyak dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK, karena kebanyakan pembeli merasa takut ketika dimintai NIK.

"Kami gak maulah ya mempersulit pembeli. Mereka juga kebanyakan pada takut kalau dimintain begitu, jadi ya seperti biasa aja," kata dia.

Baca Juga: Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi, DPR: Masyarakat Desa Banyak yang Tak Punya HP, Pemerintah Jangan Kaku

Banyak pembeli tidak punya ponsel pintar

Hal yang sama juga terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pedagang, Ibu Tohirin (27 tahun) mengatakan, kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi akan merepotkan dirinya.

Menurut dia, konsumen yang biasa membeli minyak goreng yang ia jual rata-rata berusia paruh baya dan bekerja sebagai penjual gorengan, yang sehari-harinya tidak menggunakan ponsel android.

"Ya bayangkan, masa Mbah-mbah disuruh pakai aplikasi PeduliLindungi. Pasti tidak mudeng lah. Soalnya selama ini konsumen saya rata-rata penjual gorengan. Terus kepriwe gole tuku? (Terus bagaimana belinya?)," katanya dengan nada kesal saat ditemui di Pasar Manis Purwokerto, Senin (27/6/2022).

Memberatkan konsumen harus fotokopi jika tak punya PeduliLindungi

Setelah dijelaskan lebih lanjut mengenai alternatif pembelian minyak goreng menggunakan fotokopi NIK, Tohirin tetap menyatakan hal itu akan memberatkan konsumen, karena yang harus pergi ke tempat fotokopi terlebih dahulu, menyaipkan dokumen yang dibutuhkan.

"Okeh ada alternatif lain pake NIK. Tapi otomatis masa ke pasar harus fotokopi KTP dulu. Kaya mau utang saja," terangnya.

Pembeli dan penjual sama-sama dibikin ribet

Sementara itu di Bali, salah satu pedagang di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar Maryana (52 tahun) meminta sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan karena akan menyulitkan pembeli dan penjual.

“Kalau bisa sih batalin aja, takutnya pembeli malah susah, seakan dipersulit malahan,” ucapnya sembari melayani pembeli, Senin 27 Juni 2022

Salah satu pembeli yang ada di pasar tersebut, Ni Made Sariasih (43 tahun) mengatakan hal yang sama. Menurut dia, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut mengingat semua orang tidak semuanya memiliki telepon seluler.

Penggunaan fotokopi identitas juga dianggapnya terlalu berlebihan. “Bikin ribet, kalau bisa dipermudah kok ini malah dipersulit, kan nggak semua orang punya Hp bagus, kalau pakai NIK KTP juga saya rasa berlebihan, kayak mau nyoblos aja,” akunya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggagas kebijakan pembelian minyak goreng Rp14 ribu dengan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut akan disosialisasikan selama dua minggu terhitung sejak Senin lalu (27/06/2022).

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Luhut pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI