Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Bayar Tagihan Bisa Diangsur!

Rabu, 29 Juni 2022 | 06:40 WIB
Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Bayar Tagihan Bisa Diangsur!
Ilustrasi BPJS Kesehatan - cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan jadi andalan banyak masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya akan pelayanan kesehatan. Secara rutin, masyarakat wajib membayar sejumlah iuran yang didasarkan pada golongan ekonomi tertentu. Tapi bagaimana jika terjadi tunggakan? Tenang, Anda bisa membayarnya secara bertahap dengan mengetahui cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan.

Menurut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, saat ini cukup banyak peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerimah Upah dan peserta Bukan pekerja yang menunggak iuran. Meski basis operasi dari pendanaan BPJS Kesehatan adalan subsidi silang, namun peserta yang menunggak ini tetap diharapkan untuk bisa membayar tunggakannya. Oleh karenanya, para peserta bisa mengambil opsi cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan untuk melunasi 

Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap

Dikenal juga dengan sebutan REHAB, merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta tersebut di atas untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Tujuannya sederhana, agar kewajiban pembayaran bisa dipenuhi, namun tetap meringankan beban dari peserta tersebut.

Dengan mengangsur beban tunggakan yang dimiliki, peserta ini bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya, dan mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh program BPJS Kesehatan tersebut. Untuk mengikuti cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, simak dulu syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang Diberikan untuk Ikut Program REHAB

Beberapa syarat yang diberikan untuk mengikuti program REHAB antara lain :

1. Memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, atau antara 4 hingga 24 bulan

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

Baca Juga: Dukung Kemudahan Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Hadir di MPP

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI