Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan, Alvin Lim. Perintah jemput paksa ini dilakukan setelah Alvin Lim dua kali mangkir di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebut terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang yang beralamat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (27/6/2022) kemarin.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny kepada wartawan Selasa (28/6/2022).
Denny menyebut jaksa penuntut umum atau JPU telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
Baca Juga: Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” katanya.
Terkait upaya jemput paksa ini, kata Denny, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi dilakukan dalam rangka meminta bantuan pengamanan.
Sementara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyebut surat penjemputan paksa ini terhadap terdakwa Alvin Lim telah diterbitkan.
“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” ungkap Haruno.
Alvin Lim sempat mengklaim bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara ini. Pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu menyebut perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin kepada wartawan Selasa, (31/5/2022) lalu.