"Selain pemasangan baru kami juga akan memperbaiki penerangan yang sudah terpasang namun tidak berfungsi di sejumlah titik. Bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi kita juga masih butuh banyak penerangan jalan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan penambahan fasilitas penerangan jalan umum diperlukan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Menurut dia kurang tersedianya penerangan jalan umum menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus curas atau dikenal istilah begal seperti di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jalur Pantura, Jalan Cikarang-Cibarusah, Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), hingga Jalur Pilar-Sukatani.
Aris menyebut mayoritas tindak kriminalitas curas terjadi pada malam hari dengan menyasar pengendara yang melintasi jalur minim penerangan jalan umum. Dia mengaku angka street crime atau kriminal jalanan meningkat dari 18 persen tahun 2020 menjadi 22 persen tahun 2021.
"Kami gencarkan patroli malam secara intensif untuk menjaga kondusif dan kamtibmas di Kabupaten Bekasi," kata dia. (Antara)