Suara.com - Ratusan narapidana terorisme ucapkan setia ke NKRI atau negara kesatuan Republik Indonesia. Jumlahnya mencapai 321 narapidana.
Hal itu dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Jumlah tersebut hasil rekap sejak 2016 hingga Mei 2022.
"Keberhasilan pembinaan narapidana teroris merupakan hal yang harus disampaikan kepada masyarakat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kemenkumham Umumkan 321 Narapidana Terorisme Setia Kepada NKRI
Keberhasilan tersebut diukur dari penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai alat ukur terhadap indikator pembinaan.
Salah satu contoh nyata keberhasilan pembinaan ialah narapidana terorisme yang hidup berdampingan dengan masyarakat.
Bahkan, beberapa di antaranya berhasil membuka rumah potong hewan di Bekasi, Jawa Barat.
"Ada juga narapidana terorisme yang mengajak warga di Maluku Tengah untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Detention Studies (CDS) Ali Aranoval mengatakan pihaknya terus mendukung pemasyarakatan termasuk dalam penanganan narapidana terorisme.
Baca Juga: Memahami Ajaran Pemikiran Bung Karno Lewat 3 Syarat Ini
Adapun hasil yang diharapkan dari kerja sama kedua belah pihak yakni komunikasi secara positif kepada masyarakat terkait pemasyarakatan, diplomasi, dan kerja sama pemantik perubahan dalam sistem dalam konteks pengelolaan pembinaan narapidana terorisme.
"Termasuk mendukung teknis manajemen kenegaraan penanganan narapidana terorisme," ujarnya. (Antara)