Kabareskrim Akan Lakukan Upaya Penangkapan Kembali Tersangka Investasi Bodong KSP Indosurya, Korban Diminta Lapor

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:20 WIB
Kabareskrim Akan Lakukan Upaya Penangkapan Kembali Tersangka Investasi Bodong KSP Indosurya, Korban Diminta Lapor
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya.

Ketiga tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp15,9 triliun.

Belakangan, penyidik akhirnya membebaskan Henry Surya dan June. Keduanya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI