Mahasiswa Indonesia kembali melakukan unjuk rasa. Mahasiswa dari berbagai universitas bersama dengan berbagai elemen masyarakat lainnya datang ke Gedung DPR RI untuk menuntut dibukanya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.
Para mahasiswa meramaikan Gedung DPR pada hari Selasa (28/6/2022). Massa unjuk rasa mengancam tidak akan meninggalkan gedung, sampai Ketua DPR Puan Maharani menemui mereka.
Bahkan kabarnya, para pengunjuk rasa mengancam akan menjemput Puan dari gedung DPR. Ancaman menjemput paksa Puan disampaikan orator dengan lantang dari atas mobil komando.
Berikut fakta-fakta mahasiswa ancam jemput paksa Puan dari gedung DPR jika tak buka draft RKUHP ke publik.
Baca Juga: Merujuk Belanda dan Thailand, Komisi III DPR Kaji Manfaat Ganja Bila Dilegalkan Untuk Medis
1. Berteriak bersama memanggil nama Puan Maharani
Ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI mengancam tidak akan meninggalkan gedung DPR. Mereka akan terus di lokasi hingga Puan Maharani selaku ketua DPR keluar untuk menemui para pengunjuk rasa.
Bahkan, para massa menyebut akan melakukan jemput paksa Puan Maharani agar bisa menemui mereka.
“Kita akan menjemput paksa ibu Puan Maharani untuk menemui kita secepatnya. Kita akan minta presiden RI untuk memberi respon hari ini juga,” teriak seorang orator.
“Kita harus bertemu dengan Puan Maharani hari ini, baru kita pergi dari sini. Kalau tidak, kita akan tetap di sini sepakat?” teriak seorang orator perempuan yang mengancam tidak akan meninggalkan lokasi unjuk rasa sampai Puan Maharani menemui mereka.
Baca Juga: Perwakilan DPR Sampaikan Puan Belum Bisa Temui Massa Demo, Mahasiswa Kecewa
Para pengunjuk rasa berteriak bersama-sama memanggil Puan Maharani untuk keluar menemui mereka.
2. Unjuk rasa tuntut draf RKUHP dibuka ke publik yang kedua kalinya
Diketahui, unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari Selasa, (21/6/2022) lalu.
Para pengunjuk rasa tidak kunjung mendapatkan jawaban dari tuntutan yang mereka bahwa, akhirnya mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar. Tuntutan tersebut kemudian digelar kembali di hari ini.
3. Tuntutan mahasiswa
Tuntutan yang dibawa oleh ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas ini masih sama, baik itu pada unjuk rasa yang pertama, maupun kedua.
Berikut tuntutan massa yang dibawa oleh mahasiswa tersebut:
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
- Tidak Ingin Difasilitasi Audiensi dengan Anggota Dewan Biasa
Para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa kembali menegaskan bahwa mereka hanya ingin bertemu dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan tidak mau difasilitasi audiensi dengan anggota dewan biasa.
“Harapan kami ibu Puan mendatangi mahasiswa dan menyampaikan di atas mobil komando bahwa yang pertama bahwa akan membuka draf RKUHP dan yang kedua pasal-pasal bermasalah di RKUHP,” ucap Ketua BEM Universitas Indonesia, Bayu Satrio Utomo ditemui di sela-sela aksi di lokasi unjuk rasa.
Bayu juga menegaskan bahwa massa menolak jika hanya ditemui oleh perwakilan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terlebih hanya anggota dewan biasa.
5. Ungkapkan kekecewaan
Bayu selaku perwakilan dari pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa massa mahasiswa merasa kecewa. Pasalnya, baik pemerintah maupun DPR RI belum juga membuka draf RKUHP pasca adanya perbaikan pasal-pasal yang krusial.
"Draf RKUHP tidak pernah dibuka ke publik dan pada 25 mei 2022 DPR RI dan pemerintah membahas 14 isu krusial dalam draf RKUHP 2019, yang di mana pada 2019 kami mempunyai catatan ada 24 isu krusial yang seharusnya dibahas," ucapnya.
"Nah sampai hari ini, draf terbaru dari RKUHP tidak dibuka ke publik," tandas Bayu.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa