Merujuk Belanda dan Thailand, Komisi III DPR Kaji Manfaat Ganja Bila Dilegalkan Untuk Medis

Selasa, 28 Juni 2022 | 18:42 WIB
Merujuk Belanda dan Thailand, Komisi III DPR Kaji Manfaat Ganja Bila Dilegalkan Untuk Medis
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan aspirasi soal legalitas ganja untuk medis akan turut dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

Ia berujar pihaknya akan melihat kajian perihal nilai manfaat ganja, di satu sisi juga tidak melupakan aspek mudarat atau dampak buruk dari legalisasi ganja untuk kesehatan.

"Kenapa di Belanda kenapa di Thailand itu dibebaskan, ini lagi kami kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu? Nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan Undang-Undang Narkotika," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Terdekat, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengarkan aspirasi menyangkut legalisasi ganja medis pada Kamis pekan ini.

Baca Juga: Benarkah Cerebral Palsy Hanya Efektif Diobati dengan Ganja Medis? Pakar Farmasi Ungkap Faktanya

"Ya kami minta masukan dulu sama kesehatan, kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti akan kami rumuskan, apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," ujar Desmond.

Sebelumnya, DPR RI menargetkan pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait legalisasi ganja medis pada pekan ini.

Target pelaksanaan RDP segera mungkin itu menyusul pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Santi Warastuti di Gedung Nusantara III, DPR RI.

"Ya kami kalau sempat minggu-minggu ini. Minggu ini kalau tidak sebelum reses kami sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan kemungkinan mengundang pihak-pihak terkait lainnya dalam RDP tentang ganja untuk medis, termasuk mengundang Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: DPR Dorong Revisi UU Narkotika Bahas Ganja untuk Medis, Sufmi Dasco: Kami Akomodasi Pro dan Kontra

"Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III karena itu berkaitan dengan Komisi IX dan lain-lain," kata Dasco.

Adapun kunjungan Santi ke DPR untuk menyampaikan aspirasi dan perjuangan dirinya untuk legalitas ganja medis demi pengobatan Pika, anak Santi yang mengidap cerebral palsy. Kadatangan Santi didampingi oleh pengacaranya, Singgih.

Dasco mengatakan menindaklanjuti aspirasi dari Santi soal legalitas ganja medis, nantinya DPR akan melakukan rapat dengar pendapat.

"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan maka kami akan mengambil langkah2 untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi Undang-Undang Narkotika," tutur Dasco.

Sementara itu Santi mengaku sangat bersyukur atas kesempatan untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada pimpinan DPR.

"Alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak. Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama," kata Santi.

Lakukan Kajian

Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan belum ada aturan di undang-undang perihal ganja untuk kebutuhan medis, namun kekinian DPR RI akan mengupayakan untuk mengkaji hal tersebut.

Adapun kajian itu akan dibuat seiring viralnya aksi yang dilakukan Santi Warastuti yang menuntut legalitas ganja medis di car free day di Jakarta, Minggu (26/6).

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa negara memang sudah melegalisasi ganja untuk pengobatan medis. Tetapi tidak di Indonesia lantaran undang-undangnya masih belum memungkinkan.

"Sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya. Apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan karena di Indonesia kajiannya belum ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6).

Seperti diketahui saat ini DPR bersama pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apakah nantinya kajian soal legalisasi ganja medis akan ikut masuk dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut atau tidak, Dasco berujar hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," kata Dasco.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI