Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal terkait persoalan pengejaran buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang hingga kini memasuki 900 hari masih hirup udara bebas. Aksi teatrikal digelar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (28/6/2022).
Dalam aksi teatrikal itu, ada sejumlah tokoh yang diperankan. Salah satunya Harun Masiku yang digambarkan tengah menenteng sebuah koper sambil meminum es kelapa. Seraya pun berjalan sambil melambaikan tangannya didepan pimpinan KPK.
Sedangkan tokoh lainnya yakni, Lima Pimpinan KPK turut diperankan oleh aktivis anti korupsi itu dengan memakai topeng.
Ada sejumlah poster turut dibentangkan dalam aksi teatrikal itu, seperti 'Sang tikus teramat pintar, atau memang si kucing yang kurang ditatar'. Kemudian ada pula bertuliskan 'Kalau bosan ditanya soal Harun Masiku ya cepat cari sampai ketemu!'.
Poster lainnya berisi '(pura-pura) lupa kalau masih banyak buron'. 'Harun Masiku bukan warga biasa'. Selanjutnya, 'Katanya sudah kerja keras, tapi buron korupsi masih berkeliaran bebas'. Adapula 'Kerja itu butuh pembuktian bukan sanggahan ke wartawan'.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, aksi teatrikal ini untuk menunjukan, KPK memang tidak serius dalam melakukan penangkapan terhadap penyuap eks-Komioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI.
"Dari sejumlah persoalan itu, kami tiba pada kesimpulan, KPK memang enggan meringkus Harun Masiku," kata Kurnia didepan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Isi teatrikal pun mengilustrasikan Harun Masiku seperti berkeliaran bebas. Namun, pimpinan KPK seolah hanya menutup mata enggan untuk menangkap Harun Masiku.
"Kami ingin menggambarkan bahwa sebenarnya Harun Masiku berkeliaran, tapi pimpinan KPK menutup mata dengan lamanya Harun Masiku tidak bisa diringkus oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang telah memberi respons.
Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.