Suara.com - Massa mahasiswa yang berunjuk rasa masih tetap bertahan di depan gerbang gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) sore. Mereka menunggu kehadiran Ketua DPR RI Puan Maharani menemui mereka.
Berdasarkan pantauan Suara.com, pada pukul 17.41 WIB massa mahasiswa masih tetap bertahan di lokasi. Mereka memulai aksinya pukul 15.15 WIB.
Sejumlah upaya pun mereka lakukan agar Puan menemui mereka. Bahkan sempat terjadi aksi pembakaran persis di depan gerbang gedung DPR-MPR RI. Melihat hal tersebut polisi langsung memadamkannya dengan apar.
Tak hanya itu mereka juga meratakan kawat berduri yang mengelilingi pintu gerbang. Beberapa kali mereka juga menggebrak pintu gerbang.
Baca Juga: Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI
Kemudian tampak ada demostran yang berusaha memanjat.
Dari balik pagar, sempat ada seseorang yang menemui perwakilan mahasiswa yang mengaku sebagai Humas DPR RI. Namun, pembicaraan itu tidak memuaskan mahasiswa.
Hasilnya mereka tetap tak dapat diketemukan dengan Puan Maharani.
Bahkan antara mahasiswa sempat bersitegang dengan orang yang mengaku sebagai Humas DPR RI. Hingga mereka emosi menggebrak pintu gerbang, saat sosok yang mengaku Humas DPR RI tersebut meninggalkan mereka.
Salah satu mahasiswa mengaku telah jauh-jauh hari berkirim surat ke DPR agar bisa bertemu Puan Maharani.
Baca Juga: Mahasiswa Ancam Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran se-Indonesia Kalau Pemerintah Tak Mau Buka Draf RKUHP
Menuntut Draf RKUHP Dibuka
Seperti diketahui, unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2022) pekan lalu. Pada saat itu mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.
Namun, karena tuntutan mereka tak kunjung mendapat respons, unjuk rasa pun kembali mereka gelar hari ini.
Pada unjuk rasa sebelumnya dan hari ini tuntutan massa masih sama, yaitu
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.