Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI

Selasa, 28 Juni 2022 | 17:16 WIB
Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mahasiswa dari beragam universitas tengah melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI guna menuntut draf RKUHP dibuka. Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej yang juga sedang berada di DPR mengaku tidak berencana menemui massa.

"Enggak, enggak (bertemu)," kata Edward, Selasa (28/6/2022).

Sikap enggan Edward untuk menemui massa mahasiswa itu dilandaskan dari perlakuan mahasiswa sebelumnya kepada Edward. Edward mengaku dirinya sudah pernah mengundang mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) perihal sosialisasi RKHUP, namun undangan itu dihiraukan.

"Kan kita undang mereka nggak datang. Ngapain nemuin? Kan Kemenkumham undang koalisi masyarakat sipil, pimred, dan badan eksekutif mahasiswa, mereka nggak mau datang," ungkapnya.

Baca Juga: Cabai di Bali Mahal Tapi Petani Di Denpasar Tak Bahagia, Bingung Harga di Pasar Tinggi

Edward menegaskan dari banyaknya kalangan yang diundang pada 23 Juni lalu, hanya mahasiswa yang tidak memenuhi undangan untuk hadir. Ia sendiri mengaku tidak tahu apa alasan mahasiswa tidak menggubris undangan Kemenkumham.

"Aliansi datang, mahasiswa nggak datang. Teman-teman koalisi datang. Pimred hadir, banyak. Teman-teman BEM nggak mau datang," ujar Edward.

Suasana aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat menuntut dibukanya draf RKUHP di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Yaumal)
Suasana aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat menuntut dibukanya draf RKUHP di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Yaumal)

Sebagai informasi, mahasiswa mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022) untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut draf RKUHP dibuka. Mereka membentangkan spanduk besar menandakan Gedung DPR RI disita hingga ada perbaikan reformasi.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mahasiswa datang di depan Gedung DPR RI pada pukul 15.15 WIB. Terlihat satu mobil komando mengiringi kedatangan massa tersebut.

Mereka datang langsung berkumpul dan mengangkat poster-poster bertuliskan kalimat sarkas dan kalimat protes.

Baca Juga: Anak Terkena Campak? Ini Yang Harus Dilakukan Bunda

Bahkan terlihat spanduk raksasa juga dibentangkan para massa mahasiswa yang datang melakukan aksi. Spanduk raksasa itu dipasang di pintu gerbang Gedung DPR RI.

"GEDUNG INI DISITA! SEDANG DALAM PERBAIKAN REFORMASI SEMUA BISA KENA!!!," tulis spanduk raksasa yang dibentangkan massa.

Adapun salah satu orator menjelaskan bahwa spanduk itu sengaja dipasang. Spanduk menandakan massa telah menyita Gedung DPR RI hingga ditemukannya perbaikan.

Kekinian orasi demi orasi pun disampaikan oleh para massa yang tiba di depan Gedung DPR RI. Sejumlah aparat tampak mengawal jalannya aksi tersebut.

Aksi Kedua

Sebelumnya, pada Selasa (21/6) pekan lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini telah menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi tersebut karena menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP.

Ketika itu, aksi demonstrasi ini juga digelar sebagai perayaan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ke 61.

"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.

Dalam keterangannya, mereka mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP dalam kurun waktu 7x24 jam. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.

Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; 

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI