Sudah Ditutup, 4 Outlet Holywings di Jakarta Utara Dijaga Satpol PP Agar Tidak Buka Lagi Setelah Disegel

Selasa, 28 Juni 2022 | 17:03 WIB
Sudah Ditutup, 4 Outlet Holywings di Jakarta Utara Dijaga Satpol PP Agar Tidak Buka Lagi Setelah Disegel
Holywings Tanjung Duren ditutup Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah resmi menyegelnya. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak empat outlet Holywings Indonesia di Jakarta Utara dijaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah disegel. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak beroperasi kembali.

Di DKI Jakarta ada 12 tempat usaha Holywings yang Selasa ini dilakukan penutupan serentak, empat di Jakarta Utara yaitu tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kecamatan Kelapa Gading.

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid.

Penyegelan dan pemasangan spanduk pada Selasa tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Syok Izin Holywings Dicabut, Nikita: Kami Punya Ribuan Pegawai yang Cari Nafkah

"Kami tetap melakukan pengawasan karena itu tugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf). Kami akan lakukan pengawasan terus-menerus," kata Yusuf Madjid di Jakarta Utara.

Penyegelan dan pemasangan spanduk yang dilakukan pada Selasa tadi berjalan dengan baik.

Menurut Kasatpol PP Jakut yang disapa Yuma itu, penindakan berjalan dengan baik karena komunikasi yang intens dengan penyelenggara usaha sudah dilakukan.

"Mereka sudah paham tentang pelanggaran yang dia lakukan terkait dengan perizinan yang dimiliki," kata Yusuf Madjid (Yuma).

Secara bersamaan, penyegelan juga serentak dilakukan bukan hanya di Jakarta Utara, tapi di seluruh Provinsi DKI Jakarta pagi tadi usai berlangsungnya apel petugas di Balai Kota DKI Jakarta yang dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca Juga: Nikita Mirzani Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Publik: Makanya Bedain Cari Nafkah sama Cari Masalah

Yusuf Madjid mengatakan dirinya bersama Kepala Sudin Parekraf Jakarta Utara Wiwik Satriani ditugaskan untuk penyegelan outlet Holywings Indonesia di Kelapa Gading.

Seiring penyegelan outlet Holywings Indonesia, Yuma memastikan segala aktivitas hiburan dan pariwisata di sana tidak diperbolehkan lagi.

Selain itu, tidak ada yang diperbolehkan mencopot spanduk atau merusak garis penyegelan yang sudah terpasang.

Spanduk yang dipasang berisikan dasar penyegelan yakni Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.

"Pemeriksaan rutin kami lakukan terhadap tempat usaha, Satpol PP bersama dengan Sudin Parekraf juga UMKM (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah)," kata Yuma. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI