Suara.com - Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Najmi Mumtaza Rabbany mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI yang telah secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut cermin dari pemerintahan yang taat kepada hukum.
"Langkah penutupan Holywings merupakan wujud pemerintahan dan kepemimpinan yang patuh kepada hukum. Mendahulukan integritas daripada profit," ujar pria yang akrab disapa Gus Najmi itu kepada Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Gus Najmi menyinggung kasus Holywings yang sedang viral di media sosial.
Baca Juga: Buntut Kasus Holywings, Pemkot Surabaya Peringatkan Rumah Hiburan Umum Jaga Perdamaian
Menurutnya penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap Holywings yang dilakukan seusai arahan Gubernur Anies Baswedan sangat tepat.
Selain itu penutupan outlet Holywings di Jakarta juga menjadi sinyal bahwa Anies memiliki sensitifitas dan keberpihakan terhadap keresahan masyarakat.
"Langkah tegas yang diambil oleh Pak Anies menjadi gambaran bahwa beliau dapat mengakomodir tuntutan masyarakat," ucap Gus Najmi yang merupakan putra Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi itu.
Politikus muda PPP ini juga mengimbau kepada para pengusaha, utamanya anak-anak muda dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan menghindari promo usaha yang provokatif dan mengandung narasi perpecahan.
"Kita jangan hanya mengincar viral saja, tapi juga harus peka dan sensitif terhadap kehidupan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Razman Arif Minta Hotman Paris Ditahan Terkait Izin Holywings
Holywings Ditutup
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menutup dan menyegel sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta pada hari ini.
Ada 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
Penutupan tersebut disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin dengan adanya kegiatan yang tidak sesuai seperti menampilkan kegiatan hiburan konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) dan minuman beralkohol.
Selain itu, penutupan ini juga merupakan imbas kontroversi yang dilakukan pihak Holywings terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria
6 Tersangka
Dalam kasus penistaan agama ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka terjerat pasal berlapis dan terancam bui selama 10 tahun.
Enam tersangka yang telah ditahan polisi itu di antaranya Direktur Kreatif Holywings Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).