Sudah Disepakati DPR dan Pemerintah di Tingkat I, Tiga RUU DOB Papua Segera Disahkan di Paripurna

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:26 WIB
Sudah Disepakati DPR dan Pemerintah di Tingkat I, Tiga RUU DOB Papua Segera Disahkan di Paripurna
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah menyepakati tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Tiga RUU tersebut, yakni RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di dalam rapat, Selasa (28/6/2022).

Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II atau tahap pengesahan.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Ibu Kota Tiga Provinsi Baru di Papua: Merauke, Nabire, dan Jayawijaya

"Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujar Doli.

Sebelumnya diberitakan, setelah pengambilan tingkat I dilakukan, DPR akan membawa tiga RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022) untuk disahkan.

Doli menyampaikan, ada dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama, berkaitan dengan anggaran, lantaran pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.

"Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran," tutur Doli.

Sementara itu, alasan kedua, adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.

Baca Juga: Anggota DPR: Delapan Bupati Sepakati Ibu Kota Provinsi Papua Tengah

"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya," kata Doli.

Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Sepakati Tiga Ibu Kota DOB Papua

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati penentuan ibu kota untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang.

"Pada tanggal 27 Juni 2022, Panja memutuskan ibu kota provinsi masing2 dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja tentang DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja.

Diketahui, tiga DOB tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.

"Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya," tutur Junimart, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi tersebut.

  • Provinsi Papua Selatan
    1. Kabupaten Merauke
    2. Kabupaten Boven Digoel
    3. Kabupaten Mappi
    4. Kabupaten Asmat
  • Provinsi Papua Tengah
    1. Kabupaten Nabire
    2. Kabupaten Paniai
    3. Kabupaten Mimika
    4. Kabupaten Puncak Jaya
    5. Kabupaten Puncak
    6. Kabupaten Dogiyai
    7. Kabupaten Intan Jaya
    8. Kabupaten Deian
  • Provinsi Papua Pegunungan
    1. Kabupaten Jayawijaya
    2. Kabupaten Pegunungan Bintang
    3. Kabupaten Yahukimo
    4. Kabupaten Tolikara
    5. Kabupaten Mamberamo Tengah
    6. Kabupaten Yalimo
    7. Kabupaten Lani Jaya, dan
    8. Kabupaten Nduga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI