Suara.com - Sejumlah massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022) dengan tuntutan membuka draf RKHUP. Lantaran aksi tersebut, arus lalu lintas di depan Gedung DPR tersendat.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, arus lalu lintas tampak ramai dengan kendaraan baik mobil hingga motor. Namun, laju kendaraan yang melintas hanya bisa dipacu perlahan atau tersendat.
Kendaraan yang melalui Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi Jakarta Barat, nampaknya harus mencari jalan alternatif. Meski dibuka, kendaraan yang melintas di jam pulang kerja ini hanya bisa dipacu perlahan.
Kendaraan tampak tersendat dan mengular panjang dari dekat Halte Bus Transjakarta Senayan atau Gelora Bung Karno.
Baca Juga: Ancam Jemput Paksa Puan Maharani Dari Gedung DPR RI, Mahasiswa Berteriak: Buka Draf RKUHP!
Sejumlah polisi lalu lintas tampak mengatur arus lalu lintas yang tersendat tersebut. Personel aparat lainnya juga sibuk melakukan pengawalan-pengawalan jalannya aksi.
Hingga berita ini ditulis, polisi lalu lintas belum memberlakukan rekayasa atau penutupan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi.
Aksi Kedua
Sebelumnya pada Selasa (21/6) pekan lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini juga menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi tersebut karena menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP.
Ketika itu, aksi demonstrasi ini juga digelar sebagai perayaan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ke 61.
Baca Juga: Tiba di Depan Gedung DPR, Massa Pengunjuk Rasa Disambut Kawat Berduri
"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.
Dalam keterangannya, mereka mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP dalam kurun waktu 7x24 jam. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.
Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
- Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.