YLBHI, ICJR, PARITAS Sebut Kasus Holywings Bukan Pidana, Apa Alasannya?

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:57 WIB
YLBHI, ICJR, PARITAS Sebut Kasus Holywings Bukan Pidana, Apa Alasannya?
Outlet Holywings Vendetta di kawasan Gatot Subroto, Jakarta saat disegel aparat Satpol PP. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian menjerat enam tersangka atas kasus penistaan agama Holywings dengan pasal pidana berlapis. Namun, tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti YLBHI, ICJR dan PARITAS menganggap kalau kasus promosi minuman keras (miras) 'Muhammad' dan 'Maria' Holywings tidak bisa dijerat dengan pasal pidana.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, enam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Tiga LSM tersebut menilai adanya ketidaktepatan pihak kepolisian dalam melakukan pendekatan untuk kasus ini.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," demikian yang tertuang dalam keterangan pers yang dikutip Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Refly Harun Beberkan Wacana Duet Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilpres 2024

Pertama, mereka menganggap kalau pasal berita bohong yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu tidak tepat digunakan. Menurut mereka terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, lalu harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.

"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," ujarnya.

Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP yang juga dipakai pihak kepolisian untuk menjerat enam tersangka dianggap mereka tidak bisa digunakan. Di dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," tuturnya.

Ketiga, mereka menganggap kalau pasal ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Menurutnya, para penyidik perlu membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa Sita Gedung DPR: Sedang Ada Perbaikan Reformasi

Tiga LSM tersebut menegaskan kalau tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan. Sementara dalam pasal tersebut mesti ada unsur rasa kebencian dan permusuhan.

Atas dasar itu, YLBHI, ICJR dan PARITAS kemudian menyerukan:

  1. Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas.
  2. Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan
  3. Aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.
  4. Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait yaitu di dalam RKUHP dan diselaraskan dengan proposal revisi UU ITE.

Enam Tersangka

Setelah membuat geger karena membuat promosi minuman berakholol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, polisi telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari manajmemen Holywings. Dalam kasus penistaan agama ini, keenam tersangka terjerat pasal berlapis dan terancam bui selama 10 tahun.

Enam tersangka yang telah ditahan polisi itu di antaranya Direktur Kreatif Holywings Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tak cuma meringkus keenam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukt seperti screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI