Suara.com - Sejumlah mahasiswa mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022) untuk melakukan aksi demontrasi menuntut draf RKUHP dibuka. Mereka membentangkan spanduk besar menandakan Gedung DPR RI disita hingga ada perbaikan reformasi.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mahasiswa datang di depan Gedung DPR RI pada pukul 15.15 WIB. Terlihat satu mobil komando mengiringi kedatangan massa tersebut.
Mereka datang langsung berkumpul dan mengangkat poster-poster bertuliskan kalimat sarkas dan kalimat protes.
Bahkan terlihat spanduk raksasa juga dibentangkan para massa mahasiswa yang datang melakukan aksi. Spanduk raksasa itu dipasang di pintu gerbang Gedung DPR RI.
"GEDUNG INI DISITA! SEDANG DALAM PERBAIKAN REFORMASI SEMUA BISA KENA!!!," tulis spanduk raksasa yang dibentangkan massa.
Adapun salah satu orator menjelaskan bahwa spanduk itu sengaja dipasang. Spanduk menandakan massa telah menyita Gedung DPR RI hingga ditemukannya perbaikan.
Kekinian orasi demi orasi pun disampaikan oleh para massa yang tiba di depan Gedung DPR RI. Sejumlah aparat tampak mengawal jalannya aksi tersebut.
Aksi Kedua
Sebelumnya, pada Selasa (21/6) pekan lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini telah menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi tersebut karena menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP.
Ketika itu, aksi demonstrasi ini juga digelar sebagai perayaan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ke 61.
"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.
Dalam keterangannya, mereka mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP dalam kurun waktu 7x24 jam. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.
Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.